Rancangan Pembatasan Penangkapan Ikan, Dinilai Kurang Tepat Bagi Nelayan Kecil

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengkritisi kebijakan pemerintah yang membatasi penangkapan ikan di perairan Indonesia dengan sistem kuota pada 2022. Aturan itu dianggap kurang tepat bila diberlakukan juga untuk nelayan kecil yang biasa hanya menangkap ikan sesuai dengan kebutuhan sehari-hari.
"Kebijakan pembatasan penangkapan ikan ini, semestinya diarahkan hanya kepada industri perikanan skala besar saja," kata Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati dilansir dari Antara, pada Kamis (30/9/2021).
Menurut Susan, selama ini industri perikanan skala besarlah yang bakal menangkap ikan dalam jumlah banyak untuk kepentingan industri dan perdagangan.
Ia mengemukakan bahwa kepentingan industri dan perdagangan inilah yang akan mendorong penangkapan ikan berlebih sehingga statusnya eksploitasi berlebih.
Hal itu, ujar dia, berbeda dengan nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil. Meskipun menjadi mayoritas dari pelaku perikanan nasional, tetapi mereka menangkap ikan secara subsisten dan tentu dalam jumlah yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
"Kapal-kapal nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil itu tak mungkin menangkap ikan secara berlebih, karena ukuran kapal mereka yang tidak lebih dari 10 GT serta menggunakan alat tangkap ramah lingkungan," kata Susan.
Kiara mempertanyakan arah kebijakan dari rencana pemerintah menerapkan rancangan regulasi dari Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan yang sampai saat ini masih dibahas.
Kebijakan pembatasan penangkapan ikan yang didorong oleh KKP, ujar dia, akan mendorong eksploitasi sumber daya ikan oleh para pelaku perikanan skala besar, sekaligus menguntungkan industri perikanan skala besar karena memiliki kapal, alat tangkap ikan, serta pendanaan yang besar.
"Sementara itu, nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil tidak akan mendapatkan apa-apa dengan kebijakan baru ini karena sumber daya ikan telah dikeruk," ujar Susan.
Pada masa yang akan datang, jika kebijakan pembatasan penangkapan ikan ini diimplementasikan, katanya, hal yang patut dikhawatirkan adalah konflik antara nelayan tradisional atau skala kecil dengan berbagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap sumber daya ikan di perairan Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pihaknya menyiapkan model regulasi yang mengatur tata cara penangkapan ikan di laut Indonesia, mulai dari jumlahnya yang dibatasi dengan kuota, zona wilayah yang boleh dilakukan penangkapan, zona wilayah khusus untuk perkembangbiakan ikan secara alamiah, hingga aturan bagi pegiat hobi memancing yang menangkap ikan di perairan Indonesia.[mu]
Komentar