Residivis Spesialis Pencurian Sepada Motor di Langsa Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa menangkap dua residivis yang telah melakukan pencurian secara berulang, pada Sabtu (25/12/2021).
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Team Resmob Polres Langsa yang dipimpin Ipda Muh Zainal DJ Madas.
"Mengamankan 22 unit sepeda motor dan satu unit mobil boks Suzuki Carry," kata Krisna, dalam keterangannya, pada Kamis (30/12/2021).
Adapun kedua pelaku residivis pencurian sepeda motor tersebut, yakni yakni ED (42) warga Kecamatan Langsa Kota dan IW (40) warga Kecamatan Langsa Lama.
Penangkapan dilakukan saat keduanya sedang mengendarai mobil boks dengan nomor polisi BL 8340 NP. Keduanya langsung digeledah petugas.
Hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti satu kunci pas nomor delapan, satu kunci L nomor delapan yang telah dimodifikasi di saku jaket IW.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaky telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Langsa.
Selain itu, IW dan ED juga menunjukkan beberapa barang bukti sepeda motor hasil pencurian dari aksi yang mereka lakukan.
Krisna menyampaikan, terungkapnya kasus ini berawal dari kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu (25/12/2021).
Motor dengan nomor polisi BA 3294 FQ yang terparkir di halaman rumah salah seorang warga di Gampong Siderejo, Kecamatan Langsa Lama tersebut, digondol IW usai membobol kuncinya menggunakan kunci pas nomor delapan.
Hasil curian itu kemudian dibawa ke rumah ED. Keduanya lalu memasukkannya ke dalam mobil boks yang rencananya akan dijual ke luar daerah Langsa.
"Modus yang sama tersangka ED telah melakukan pencurian sepeda motor di delapan TKP di wilayah Kota Langsa dan setelah berhasil melakukan pencurian kemudian tersangka membawa sepmor hasil curian tersebut keluar Kota Langsa dengan menggunakan satu unit mobil boks," ujar Krisna.
Kepada kedua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang-ulang, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 ayat 2 Subs Pasal 65 KUHPidana.
"Dengan ancaman pidana hukuman sembilan tahun penjara," imbuhnya.
Komentar