Polres Nagan Raya Tangkap Bandar Arisan Bodong di Bali, Kerugian Capai 500 Juta
Foto: for READERS.IDSEUNAGAN, READERS– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap ND (26), pelaku penipuan arisan bodong, di Kota Denpasar, Bali, pada Minggu (22/9/2024).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah kasus arisan bodong yang dijalankan ND sempat menggegerkan warga Nagan Raya beberapa waktu lalu.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, menyatakan ND diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan bodong.
"Tersangka ND kami amankan di Bali dengan bantuan Unit Jatanras Polda Bali. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap," ujar Vitra dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).
Menurut Vitra, modus penipuan yang dilakukan ND adalah dengan mengajak orang-orang yang dikenalnya untuk mengikuti arisan dengan janji keuntungan hingga Rp52,5 juta per bulan.
Untuk meyakinkan korbannya, ND mengutip iuran secara langsung dari rumah ke rumah dengan mengatasnamakan anggota arisan lainnya yang ternyata hanya fiktif.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, FZ (46), melaporkan kepada polisi ia tidak menerima uang arisan yang dijanjikan. Setelah mengetahui ND melarikan diri dengan membawa uang arisan, FZ melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya pada 30 Januari 2024.
Hingga saat ini, setidaknya 30 orang telah melapor sebagai korban dengan total kerugian mencapai Rp500 juta.
"Saat korban mendatangi rumah tersangka, ND sudah tidak berada di tempat, dan rumahnya dalam keadaan kosong," jelas Vitra.
Tersangka kini telah dibawa ke Polres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. ND akan dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban arisan bodong untuk segera melapor ke Polres Nagan Raya.[]









Komentar