Sebulan Terakhir, 21 Aksi Penolakan terhadap Pengungsi Rohingya di Aceh
BANDA ACEH, READERS — Polda Aceh mencatat, sebulan terakhir atau sejak 8 Desember 2023 hingga 5 Januari 2024 terdapat 21 aksi penolakan dari unsur masyarakat dan mahasiswa Aceh terhadap pengungsi Rohingya yang masuk ke Aceh.
Demikian kata Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Aceh Kompol Yasir dalam keterangannya usai "Dialog Banda Aceh Pagi Ini" di RRI Banda Aceh, Senin (8/1/2024).
Di sisi lain, kata Yasir, kedatangan pengungsi Rohingya itu ada campur tangan sindikat penyelundupan manusia atau tindakan human smuggling.
Hal itu dibuktikan dengan adanya penanganan 24 kasus terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pengungsi Rohingya. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap 45 orang yang ada kaitannya dengan sindikat TPPO.
"Karenanya, perlu adanya kewaspadaan kita terhadap penyelundupan manusia di balik kedatangan pengungsi Rohingya via pesisir Aceh, sehingga tidak timbul masalah sosial yang dapat mengganggu kamtibmas di kemudian hari," ujar Yasir.
Apalagi, sambungnya, Indonesia bukan negara yang meratifikasi Konvensi Pengungsian 1951. Artinya, NKRI tidak ada kewajiban menampung para pengungsi Rohingya.
"Yang kita hadapi saat ini bukan hanya persoalan pengungsi Rohingya, tetapi jauh daripada itu, misalnya penyelundupan manusia," tambah eks Wakapolres Pidie Jaya itu.
Menurutnya, para pengungsi Rohingya itu berasal dari Camp Cox Bazar, kamp pengungsian di Bangladesh. Artinya, ada kelonggaran dan kelengahan dalam pengawasan di pengungsian yang telah ada, sehingga mereka bisa kabur.
Namun demikian, sambung Yasir, pihaknya tetap fokus untuk melakukan pengamanan terhadap pengungsi Rohingya untuk mencegah timbulnya konflik sosial dengan masyarakat setempat.
"Kita tetap mengamankan pengungsi Rohingya agar tidak terjadi konflik dengan warga, tetapi kewenangan kita terhadap penanganan mereka kan terbatas. Karena itu ranahnya UNHCR," pungkas Yasir.[MN]
Editor: M. Nur