Sekda Aceh Ajak PNS Baru Hidup Sederhana

Waktu Baca 2 Menit

Sekda Aceh Ajak PNS Baru Hidup Sederhana

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru Pemerintah Aceh angkatan 2019 untuk menjadi aparatur sejati dengan cara hidup sederhana. Perilaku yang konsumtif bukanlah ciri PNS sejati.

"Jadilah diri sendiri, masuk kantor tepat waktu dan berdoa agar hidup kita memudahkan orang lain," kata Taqwallah saat melantik dan menyerahkan SK pengangkatan PNS formasi tahun 2019, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, pada Rabu (1/12/2021).

Sekda juga mengingatkan mereka agar tidak membebani diri dengan gaya hidup mewah atau hedonis. Hidup seadanya asal tidak lapar. Sebab pola hidup mewah dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam bekerja.

“Kalau masih bisa pakai jilbab 5 ribu, ngapain pakai yang satu juta. PNS itu hidupnya sederhana dan tidak pernah lapar,” ujar Sekda.

Sekda mengatakan, para PNS baru tersebut merupakan calon pemimpin masa depan. Diantara mereka nantinya akan ada yang menjabat sebagai Sekda dan Kepala SKPA. Oleh sebab itu, ia meminta mereka bekerja keras untuk kepentingan masyarakat.

“Saya berharap teman-teman semua pada 2040 saat Indonesia ditargetkan menjadi negara hebat, Anda semua dapat menjadi orang yang berperan,” kata Sekda Taqwallah.

Untuk diketahui, pelantikan dan penyerahan SK Pengangkatan tersebut diberikan kepada 83 CPNS Pemerintah Aceh formasi 2019. Rinciannya, enam orang di Rumah Sakit Jiwa Aceh, 19 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Aceh, dan 13 di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh.

Selanjutnya, 26 di Dinas Perhubungan Aceh, tujuh di Dinas Pertanian dan Perkebunan, tiga Badan Kepegawaian Aceh, empat Rumah Sakit Ibu dan Anak, tiga di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zainoel Abidin, dan masing-masing satu orang di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh serta Dinas Syariat Islam Aceh.[mu]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...