Sempat Dipenjara, Isma dan Bayinya Bebas Usai Terima Asimilasi

Setelah sempat mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lhoksukon, Aceh Utara, Isma Khaira (32) bersama bayinya yang masih berusia enam bulan akhirnya dibebaskan setelah mendapatkan asimilasi.
Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Nirhono Jatmokoadi, mengatakan Isma dibebaskan setelah diberikan asimilasi pada Minggu (14/2/2021) siang.
"Itu memang sudah waktunya menerima asimilasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 tahun 2020. Jadi, yang bersangkutan diberikan hak untuk asimilasi di rumah," kata Nirhono, saat dikonfirmasi Senin (15/3/2021).
Meski sudah tidak mendekam lagi di lapas, Nirhono menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap Isma melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lhokseumawe.
"Supaya yang bersangkutan berada di rumah sambil menunggu tanggal bebasnya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Isma Khaira diputuskan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon karena melakukan tindak pidana dengan sengaja mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) usai dinyatakan telah melakukan pencemaran nama baik seorang keuchik (kepala desa) melalui media sosial, Facebook.
Komentar