Seorang Pemuda Dibekuk Polisi Diduga Salahgunakan Sabu

FH diamankan di kantor Polisi diduga akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto for Readers.id)
Penulis:

REDELONG, READERS – Satnarkoba Polres Bener Meriah mengamankan FH (25) yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan pada Senin (5/2/2024) sekira pukul 19.00 WIB.

FH (25) diamankan petugas di perkebunan kopi di Kampung Sepeden Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK melalui Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi mengatakan, penangkapan FH itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

Eriadi menyebutkan, bersama pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,3 gram.

“Petugas juga mengamankan satu unit handphone merk Oppo, satu unit sepeda motor jenis honda Scoopy warna merah dengan Nomor Polisi BL 6187 UAG dan uang senilai Rp 300.000," kata Eriadi.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di rutan Polres Bener Meriah, guna penyelidikan lebih lanjut.

Disebutkan, jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan  pasal 112 ayat  1 dan pasal 111 ayat 1 dan 127 U.U 35 tahun  2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.[]