Sepanjang 2022, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Hukum Mati 17 Terdakwa Narkoba

Ini mengindikasikan betapa maraknya peredaran narkoba di Aceh. Padahal ini baru semester I, sudah 17 perkara yang terdakwanya dihukum mati, nanti hingga Desember 2022 tentu bisa bertambah lagi.

Ilustrasi hukuman mati yang dijatuhkan hakim. Gambar: Ist.
Penulis:

BANDA ACEH, READERS – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menyatakan, selama satu semester (Januari-Juni) 2022 telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 17 terdakwa perkara kasus narkoba.

“Sejak enam bulan terakhir, Pengadilan Tinggi Banda Aceh sudah menghukum mati dan memperkuat hukuman mati 17 Terdakwa perkara pidana khusus (pidsus) narkoba,” kata Humas PT Banda Aceh, Taqwaddin, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022). 

Taqwaddin menyebutkan, dari 17 perkara yang masuk ke tingkat pengadilan banding tersebut, mayoritas kasus berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar, yakni mencapai delapan perkara.

Kemudian, disusul perkara yang masuk dari PN Banda Aceh dan PN Idi, Aceh Timur, masing-masing terdapat tiga perkara, serta dari PN Meulaboh, Aceh Barat sebanyak dua perkara.

Ia menjelaskan, tidak semua perkara tersebut diputuskan dengan hukuman mati di tingkat PN. Namun, terdapat tiga perkara yang terdakwanya divonis dengan hukuman seumur hidup. Lalu, jaksanya mengajukan banding.

“Setelah berkas perkara dan putusan PN tersebut diperiksa dan disidang oleh majelis hakim PT Banda Aceh, putusan pengadilan tinggi pertama ditolak atau dibatalkan. Hakim PT Banda Aceh justru menghukum terdakwa dengan hukuman yang lebih tinggi, yakni hukuman mati,” jelas Taqwaddin.

Ia menuturkan, putusan hukuman seumur hidup ke hukuman mati tersebut masing-masing dialami dua tervonis oleh PN Idi dan dua tervonis oleh PN Jantho.

Selain itu, kata Taqwaddin, terdapat dua terdakwa dari PN Jantho yang divonis dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Namun, PN Banda Aceh memvonis dengan hukuman mati setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding.

“Selebihnya adalah perkara-perkara narkoba yang terdakwanya sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama (PN), lalu diperkuat dengan putusan yang sama oleh majelis hakim di tingkat pengadilan banding (PT Banda Aceh),” jelasnya.

Taqwaddin mengatakan, banyaknya putusan hukuman mati oleh PT Banda Aceh terhadap terdakwa bandar atau pengedar narkoba tersebut menunjukkan semakin maraknya peredaran narkoba di Aceh. 

“Ini mengindikasikan betapa maraknya peredaran narkoba di Aceh. Padahal ini baru semester I, sudah 17 perkara yang terdakwanya dihukum mati, nanti hingga Desember 2022 tentu bisa bertambah lagi,” pungkasnya.

Editor: Redaksi