Tak Penuhi Syarat, 38 Mahasiswa Sudah Kembalikan Dana Beasiswa

Sebanyak 38 orang mahasiswa yang tidak memenuhi syarat penerima tunjangan beasiswa sudah mengembalikan dana tersebut ke kas negara.
“Saat ini sudah ada 38 orang mahasiswa telah mengembalikan beasiswa yang terlanjur diterima, dengan total pengembalikan uang Rp254.445.000,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Winardy menyebutkan, pengembalian kerugian negara tersebut tidak hanya dilakukan oleh 38 mahasiswa saja, melainkan juga ada berasal dari korlap beasiswa sebesar Rp192.200.000.
“Sehingga total pengembalian kerugian negara dari kasus tersebut adalah Rp446.645.000,” ujar Winardy.
Dalam hal ini, kata Winardy, pihaknya memberikan apresiasi kepada para mahasiswa dan korlap yang telah kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan dari polisi.
“Kami memberikan apresiasi kepada mereka. Bagi yang belum mengembalikan, diimbau untuk segera mendatangi ke posko Ditreskrimsus Polda Aceh,” kata Winardy.
Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017 itu hingga saat ini masih terus berproses dan tinggal menunggu peningkatan status dari para pelaku utama.
Sebelumnya, Winardy mengimbau para mahasiswa penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat agar dapat mengembalikan kerugian negara. Karena tindakan tersebut telah melawan hukum.
Ia menyebutkan, sejauh ini penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi menjadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan pembayaran kembali kepada koordinator.
“Penyidik juga sudah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut. Mereka dinilai memiliki niat (mens rea) untuk melakukan pidana. Karena pada dasarnya mereka tau kalau syaratnya tidak terpenuhi, tapi tetap memaksakan diri dengan cara memberikan sejumlah potongan agar bisa memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa," ujar Winardy.
Ia menjelaskan, kasus korupsi beasiswa yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh sudah dua kali disupervisi oleh Bareskrim Polri dan KPK. Kasus tersebut juga ikut dibedah oleh korps antirasuah pada saat kegiatan pencegahan korupsi dengan Pemerintah Aceh beberapa hari yang lalu.
Kemudian, berdasarkan hasil diskusi materi perkara, disepakati bahwa para mahasiswa yang menerima dana beasiswa tersebut sebenarnya sudah mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa, sehingga perbuatan mereka adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
“Apalagi dengan mereka bersedia dana beasiswanya dipotong oleh para Korlap, hal tersebut menunjukkan bahwa mereka sebetulnya memahami dan menyepakati bahwa mereka menerima dana beasiswa meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa,” jelasnya.
Dengan demikian, kata Winardy, sangat memungkinkan mereka juga dapat ditetapkan sebagai tersangka, kecuali bila mereka segera mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya, dan hal itu adalah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Di sisi lain, Winardy menjelaskan, jumlah calon tersangka yang mencapai ratusan juga menjadi salah satu kendala pihaknya dalam merampungkan kasus ini, di mana para penerima rata-rata mahasiswa.
Sebab itu, Polda Aceh masih memberikan kesempatan, khususnya kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, untuk menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama.
"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan," tuturnya.
Ia menyampaikan, penetapan tersangka masih dalam proses pengkajian termasuk calon tersangka yang sudah diteliti, secara prosedur mereka salah tetapi tidak menerima kickback uang negara dari pemotongan beasiswa tersebut.
Namun, kata dia, Polda Aceh tetap berkomitmen memproses kasus tersebut sesuai ketentuan dan rasa keadilan yang hakiki, serta akan menetapkan tersangka dengan alat bukti yang cukup dalam waktu yang tidak beberapa lama lagi.
"Kita komitmen untuk tetap proses kasus ini, serta akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat bila alat bukti sudah cukup," pungkasnya.
Komentar