Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

BANDA ACEH, READERS - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, karena mempermasalahkan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.
Sambo mengajukan gugatan pada Kamis (29/12/2022) kemarin dan permohonan gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum permohonan tersebut seperti dilansir dari CNN Indonesia, Jum'at (30/12/2022).
Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tertanggal 26 September 2022.
Selain itu, Sambo juga meminta PTUN Jakarta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," kata Sambo dalam permohonannya.
Untuk diketahui, Sambo dipecat dari Polri imbas dari kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau dikenal dengan Brigadir J.
Ferdy sambo saat ini tengah diadili atas kasus tersebut dan dugaan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Sambo disebut melakukan dugaan pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Kasus terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J berlangsung pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang jelang seharis sebelum dibunuhnya Brigadir J pada Kamis, 7 Juli 2022. Namun dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.
Sementara itu untuk kasus dugaan perintangan penyidikan, Sambo disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Komentar