Tangkap Ikan Pakai Kompresor di Perairan Pulo Aceh, Delapan ABK Diamankan Polisi

Waktu Baca 2 Menit

Tangkap Ikan Pakai Kompresor di Perairan Pulo Aceh, Delapan ABK Diamankan Polisi
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh mengamankan delapan anak buah kapal (ABK) dan dua unit speed boat yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan kompresor di Perairan Pulo Aceh, Aceh Besar pada Minggu (19/6/2022). Foto: Ist.

BANDA ACEH, READERS – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh mengamankan delapan anak buah kapal (ABK) dan dua unit speed boat yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan kompresor di Perairan Pulo Aceh, Aceh Besar pada Minggu (19/6/2022).

Dirpolairud Polda Aceh Kombes Risnanto mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dua unit speed boat yang sedang menangkap ikan menggunakan alat tidak ramah lingkungan atau kompresor. Mengetahui hal itu, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud langsung melakukan pengejaran dengan kapal tactical. 

“Setelah dapat dihentikan, dua unit speed boat dan delapan ABK diamankan ke Mako Polairud untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Risnanto, Senin (20/6/2022).

Risnanto mengatakan, adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut berupa dua unit speed boat bermesin 40 PK, dua unit kompresor, empat dakor, kelengkapan renang, peralatan mancing, keranjang ikan, selang, jiregen BBM dan ikan hasil tangkapan.

Ristanto menyebutkan, kedelapan ABK yang diamankan yakni ZK (44) dan MN (29) sebagai Nahkoda, kemudian DW (36), SR (27), YS (32), MZ (25), MR (24), MH (25) serta YN (32).

"Semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Aceh. Nanti akan kita lakukan pemeriksaan dan proses hukum," kata Risnanto.

Akibat perbuatan tersebut pelaku berpotensi dijerat pasal 85 Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 100B Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam paragraf 2 pasal 27 angka 26 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp250 juta.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...