Teddy Minahasa akan Jalani Sidang Lanjutan di PN Jabar

JAKARTA, READERS – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang terlibat kasus narkoba kini akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Senin (20/2/2023).
Teddy Minahasa di PN Jabar tersebut diagendakan mengikuti pemeriksaan terhadap saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Sidang terdakwa Teddy Minahasa agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam kasus tersebut, terdakwa Teddy dituding jaksa penuntut umum memerintahkan bawahannya untuk mengganti barang bukti narkoba jenis sabu dari hasil sitaan pengungkapan kasus dengan tawas. Sabu tersebut kemudian berakhir dengan peredaran.
Akibat kasus tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Komentar