Tegang, Polisi Kejar-Kejaran Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Aceh Utara

Waktu Baca 2 Menit

Tegang, Polisi Kejar-Kejaran Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Aceh UtaraIst
Mobil terduga pelaku tabrak lari di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, READERS – Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap pelaku tabrak lari di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Mancang, Kecamatan Samudra, Aceh Utara, pada Rabu (25/5/2022) kemarin.

Aksi penangkapan pelaku tabrak lari itu diwarnai dengan kejar-kejaran antara polisi dengan pelaku. 

Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Vifa Febriana Sari mengatakan, akibat dari tabrakan tersebut korban Abdul Hadi (57) asal Desa Matang Cibrek, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara meninggal dunia.

"Disaat kejadian itu pelaku berinisial F (35), sopir Mobil Toyota Haice langsung tancap gas menuju Ke Banda Aceh," kata Vifa, Minggu (29/5/2022).

Ia menjelaskan, saat itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan serta meminta keterangan saksi yang ada di lokasi kejadian serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah itu, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kejadian tersebut melibatkan satu unit mobil mini bus Toyota Hiace dengan nomor polisi BK 7122 yang mengalami kerusakan pada bagian kiri depan yang di kemudikan oleh terduga pelaku.

Kemudian, kata Vifa, pihaknya membentuk tim untuk melakukan pengungkapan kasus tabrak lari tersebut. Lalu, tim mendapatkan informasi mobil tersebut berangkat dari Kota Banda Aceh menuju Kuala Simpang.

Tak lama setelah itu tim langsung bergerak menuju wilayah Bireuen untuk menunggu dan melakukan pengejaran mobil, hingga akhirnya berhasil ditangkap dan dihadang di Jalan Medan-Banda Aceh depan Pos Lantas Cunda Kota Lhokseumawe, pada Sabtu (28/5/2022).

Vifa mengatakan ketika dilakukan penangkapan petugas dan pelaku saling kejar mengejar di arah Kabupaten Bireuen. Pelaku pun berhasil ditangkap disaat petugas melakukan penghadangan di Jalan Medan-Banda Aceh depan Pos Lantas Cunda Kota Lhokseumawe

 "Setelah berhasil ditangkap dan introgasi, terduga pelaku membenarkan dan mengakui telah melakukan tabrak lari, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti satu unit mobil mini bus Toyota Hiace BK-7122-RE beserta surat-surat diamankan untuk proses lebih lanjut" sebut Vifa .  

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...