Terpidana Penelantaran Keluarga Ditangkap Kejari Aceh Besar

Empi Sudarmaji (51) buronan kasus penelantaran keluarga ditangkap oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, pada Rabu (17/11/2021).
"Kami sudah mencarinya selama kurang lebih dua bulan, namun sejak kami menerbitkan status DPO terhadap terpidana, kami dapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terpidana tersebut," kata Jaksa Eksekutor Kejari Aceh Besar, Shidqi Noer Salsa, pada Kamis (18/11/2021).
Ia mengatakan, pria berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut diputuskan bersalah pada 12 Agustus 2021. Empi Sudarmaji melakukan tindak pidana penelantaran keluarga sekira bulan Agustus 2015 di Cot Iri, Gampong Gla Menasah Baroe, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Eksekusi terpindana Empi Sudarmaji yang sempat menjadi buron dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan pencarian serta penangkapan DPO/buron dikendalikan langsung oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Wahyu Ibrahim.
Empi Sudarmaji diketahui meninggalkan Istri dan anak anaknya selama lebih dari 4 tahun, tanpa memberikan nafkah serta kewajiban lainnya kepada anak-anak dan istrinya.
Sebelum penelantaran keluarga, terpidana ditenggarai memiliki hubungan dengan wanita lain hingga membuat rumah tangganya dengan istri sahnya tidak harmonis. Kemudian terpidana juga sempat melakukan nikah siri dengan wanita lain pada saat ia meninggalkan rumah.
Terpidana yang masih berstatus PNS pada salah satu kantor Kecamatan di Banda Aceh tersebut, sebelumnya di persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jantho terbukti melanggar Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Keputusan majelis hakim tingkat pertama PN Jantho menjatuhkan putusan satu tahun penjara, namun terpidana tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, sehingga pada tanggal 12 Agustus 2021 majelis hakim tingkat banding menjatuhkan putusan delapan bulan penjara.
Jaksa dari Kejari Aceh Besar ini menyampailkan, terpidana pada saat menjalani proses sidang tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif.
"Kini terpidana telah dijebloskan ke Rutan Jantho, Kabupaten Aceh Besar," ujar Shidqi.
Selama buron, terpidana mengganti nomor telepon selularnya yang tercatat di pengadilan maupun di kejaksaan, sehingga tidak dapat dihubungi oleh petugas.
Namun walaupun telah menganti nomor dan keberadaannya sempat berpindah-pindah, keberadaan Empi Sudarmaji berhasil terdeteksi oleh Kejari Aceh Besar saat dirinya yang sebelumnya tinggal di wilayah Ulee Kareng, Banda Aceh, pindah ke rumah kakaknya di kawasan Ajun, Aceh Besar.
"Selain itu yang bersangkutan juga yang sebelumnya bekerja di dinas parawisata, telah pindah ke kantor kecamatan," ucap Shidqi.
Komentar