Tersangka Calo CPNS Gunakan Rp 2,5 M untuk Bayar Utang
Diketuknya tersangka AF (54), warga asal Kota Lhokseumawe, berprofesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Kantor Kecamatan Pemkot Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, READERS- AF (54), pelaku penipuan bermodus calo calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengakui melakukan itu dikarenakan tuntutan ekonomi.
"Saya melakukan itu dikarenakan tuntutan ekonomi dan untuk membayar utang," kata Tersangka AF kepada awak media, Rabu (27/7/2022).
Dia mengatakan uang yang didapatkan 2,5 Miliyar dari hasil penipuan itu semua dibayar untuk melunasi utang.
"Cara saya menyakini korban mengatakan saya dapat mengurus hal itu. Tapi saya tidak mengatakan kalau saya dekat dengan seseorang terkait pengurusan tersebut," kata AF.
Dibekuknya tersangka AF (54), warga asal Kota Lhokseumawe, berprofesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Kantor Kecamatan Pemkot Lhokseumawe.
Sebelumnya diberitakan, Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS K2 dan PPPK dengan kerugian korban total 2,5 Miliyar.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut diketahui setelah Kepolisian menerima laporan resmi dari para korban.
"Ada 22 masyarakat yang menjadi korban dan telah membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe dengan latar belakang pekerjaan mulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta dan mahasiswa. Para korban ini bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Timur," ujarnya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, kata AKBP Henki Ismanto, yaitu bertepatan dengan adanya penerimaan CPNS K2 dan PPPK tahun 2019 dan AF pun mulai mencari orang yang mau mengurus menjadi PNS dan PPPK.
Berbekal profesinya sebagai PNS, tersangka ini dengan mudah meyakinkan korban bahwa dia bisa mengurus seseorang lulus PNS atau PPPK dengan menyerahkan sejumlah uang serta persyaratan administrasi lainnya.
"Jumlah uang yang diminta tersangka kepada korban untuk lulus menjadi PNS Rp 120 juta dan untuk PPPK sebesar Rp 35 juta per orang. Selain uang, para korban juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK, Akte Kelahiran, surat bebas Narkoba, kartu kuning, serta SKCK. Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK tergantung dimana mau ditempatkan," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka AF kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Banda Sakti dan dijerat dengan Pasal 378 JO 372 JO 64 KUHP JO 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Komentar