Tersangka Pengadaan Bebek di Agara Bertambah

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh kembali menahan salah seorang tersangka pada kasus korupsi
pengadaan bebek di Aceh Tenggara (Agara).
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya, mengatakan, tersangka yang baru ditahan tersebut berinisial YP. Ia diketahui berperan sebagai pelaksana lapangan dengan menggunakan CV BD (inisial).
"Penahanan yang dilakukan terhadap YP adalah selama 20 hari ke depan. Sampai kasus ini dinyatakan P21," kata Sony, Rabu (10/11/2021).
Sony menjelaskan, berdasarkan hasil audit, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) pada kasus korupsi pengadaan bebek tersebut mencapai Rp 4,2 milyar.
"Dalam kasus korupsi tersebut, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 4,2 milyar," ujarnya.
Diketahui, sejauh ini dalam kasus korupsi pengadaan bebek pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun anggaran 2019 Polisi sudah menahan tiga orang tersangka secara bertahap.
Pertama, Polisi menahan AS, dalam kasus tersebut ia berperan sebagai Pengguna Anggara (PA) dan juga selaku Kepala Dinas Pertanian Agara saat pengadaan bebek itu berlangsung.
Selanjutnya, Polisi juga menahan MH, di mana pada saat pengadaan bebek itu berlangsung ia berstatus sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Pertanian.[acl]
Komentar