Tes PCR Penumpang Pesawat, Ombudsman: Memberatkan Masyarakat

Waktu Baca 3 Menit

Tes PCR Penumpang Pesawat, Ombudsman: Memberatkan Masyarakat
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin. Foto: Dok, istimewa

Ombudsman Republik Indonesia menilai kebijakan wajib menunjukkan hasil tes PCR (Polymerase Chain Reaction) Covid-19 bagi para pengguna angkutan udara memberatkan masyarakat. Terutama bagi warga di daerah yang sering melakukan perjalanan.

“Kebijakan ini menyusahkan dan memberatkan rakyat, apalagi bagi orang daerah yang perlu ke ibu kota provinsi atau ke ibukota negara, di Jakarta,” kata Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin, pada Senin (25/10/2021).

Pernyataan ini diutarakannya usai mendengar keluhan sejumlah warga tentang aturan baru tersebut. Di antranya, mahalnya biaya tes PCR yang harganya mencapai ratusan ribu dan harus dikeluarkan oleh para calon penumpang itu.

Kebijakan tes untuk mendeteksi Covid-19 pada diri seseorang itu dianggap Taqwaddin, menjadi beban baru bagi warga.

Ditambah lagi kebijakan wajib memperlihatkan hasil negatif Covid-19 sebelum keberangkatan yang baru diterapkan Pemerintah Republik Indonesia itu juga terkesan mempersulit keberangkatan.

“Bahkan ada rute yang biaya PCR sama dengan harga tiket pesawat. Belum lagi tidak semua daerah kabupaten ada tempat PCR. Pokoknya ribet lah,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kebijakan melakukan tes PCR yang hanya berlaku 2x24 jam ini terkesan kontra produktif.

Sebab, pemerintah saat ini dikatakannya, sedang berupaya menggerakan kembali iklim pariwisata yang menurun selama pandemi Covid-19.

Ditambah lagi jumlah warga yang sudah divaksin relatif signifikan, jika dibandingkan beberapa bulan lalu ketika PCR diwajibkan sebagai syarat untuk terbang.

Sehingga ia menilai, mewajibkan vaksin bagi setiap orang dalam rangka membangun herd immunity menurutnya sudah sangat tepat.

“Tetapi menambah kembali kebijakan PCR bagi penumpang pesawat terbang, menurut saya, sudah tidak lagi betul,” ujarnya.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh itu menyarankan, kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali dan jika perlu dibatalkan.

Bahkan ia menyarankan, guna mendeteksi Covid-19 para calon penumpang yang akan melakukan penerbangan hanya perlu dilakukan tes antigen saja.

“Jikapun perlu, cukup tes antigen saja,” ucapnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...