Tiga Alasan Keberangkatan Haji Tahun Ini Dibatalkan

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh menyampaikan tiga hal yang menyebabkan kembali ditundanya keberangkatan jemaah haji Indonesia, khususnya Aceh ke Tanah Suci.
Kapala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Arijal mengatakan, putusan itu dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia.
Putusan itu tertera dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
"Berkaitan dengan masalah haji memang sudah diputuskan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021," kata Arijal, pada Senin (7/6/2021).
Adapun tiga alasan itu, dijelaskan Arijal, pertama, demi menjaga dan menjamin kesehatan masyarakat atau warga negara Indonesia yang akan berangkat haji. Mengingat hingga kini pandemi Covid-19 masih mewabah.
Kedua, belum ada disampaikannya terkait berapa jumlah kouta jemaah haji untuk Indonesia yang disediakan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Terakhir, ketiga, butuh waktu untuk kesiapan jemaah haji Indonesia yang jumlahnya mencapai 210 ribu orang, termasuk 4.187 orang dari Aceh.
"Tiga hal inilah menjadi pertimbangan penting oleh pemerintah sehingga pada 2021 ini dibatalkan pemberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi," ujarnya.[acl]
Komentar