Tiga Korlap Dana Beasiswa Tahun 2017 Ditetapkan sebagai Tersangka

"Benar, kita sudah gelar kasus korupsi beasiswa. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,"

Tiga Korlap Dana Beasiswa Tahun 2017 Ditetapkan sebagai Tersangka
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya. (Foto: dok. Humas Polda Aceh).

BANDA ACEH, READERS - Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menggelar perkara kasus korupsi dana beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun 2017 dengan total anggaran Rp22.317.060.000.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, tiga orang yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, kita sudah gelar kasus korupsi beasiswa. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Sony, dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Secara detail, kata Sony, ketiga orang tersebut adalah SH (korlap DS), SL dan MRF (korlap IUA).

Sebelumnya, penyidik juga sudah menetapkan tujuh tersangka terkait korupsi dana beasiswa ini. Ketujuh orang tersebut merupakan pegawai BPSDM dan dua orang korlap.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...