Tim Gabungan Musnahkan 53 Ribu Lebih Batang Ganja di Lamteuba Aceh Besar

JANTHO, READERS – Tim gabungan Polri, TNI, Bea Cukai, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh memusnahkan sebanyak 53.300 batang ganja di lahan seluas 5,3 hektare. Ribuan batang ganja itu dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar.
Ladang ganja yang dimusnahkan tersebut terletak di dua lokasi di kawasan pegunungan Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba, Aceh Besar. Untuk mencapai lokasi harus berjalan kaki selama tiga jam.
“Jumlah batang ganja yang dimusnahkan lebih kurang 53.300 batang dengan estimasi berat batang ganja keseluruhan mencapai 13 ton 325 kilogram,” kata Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Ruddi dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022)
Ruddi mengatakan, ribuan tanaman ganja di ladang tersebut diperkirakan berusia empat bulan dengan ketinggian mencapai dua hingga dua meter setengah.
"Ganja yang ditemukan telah berusia sekira empat bulan atau sudah siap panen, "sebut Ruddi.
Komentar