Tok, Terdakwa Pembunuhan Buraq Mantan GAM Divonis Penjara Seumur Hidup
Ajrol alias Botak alias Trafo bin Mahudi divonis penjara seumur hidup, sementara Fakhrurrazi alias Adi bin Abdullah dijatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun.

ACEH UTARA, READERS — Dua terdakwa kasus pembununah mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh Utara, Ajrol dan Fakhrurrazi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Utara.
Ajrol alias Botak alias trafo bin mahudi divonis pejara seumur hidup, sementara Fakhrurrazi alias Adi bin Abdullah dijatuhkan pidana penjara tiga tahun.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman mengatakan terkait putusan majelis hakim terhadap Aroel dengan hukuman seumur hidup dikarenakan terdakwa dinyatakan sah bersalah dengan tindak pidana pembunuhan berencana.
Sedangkan Fakhurrazi dinyatakan melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman 3 tahun penjara. “Terkait putusan tersebut, Ajrol menyatakan pikir-pikir dulu, sedangkan Fakhurrazi menerima keputusan tersebut.
Sebelumnya, Ajroel dituntut hukuman penjara seumur hidup dan diancam pidana dalam pasal 240 KHUPidana oleh Jaksa Penutut Umum, Mulyadi dikarenakan secara sah melakukan pembunuhan berencana. Sedangkan Fakhurrazi dituntut penjara 4 tahun.
Komentar