Tuntut Kenaikan Gaji, Aliansi Buruh Aceh Demo di Kantor Gubernur

Waktu Baca 3 Menit

Tuntut Kenaikan Gaji, Aliansi Buruh Aceh Demo di Kantor Gubernur

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh melakukan aksi demonstrasi menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP), pada Rabu (17/11/2021). Aksi digelar di depan Kantor Gubernur Provinsi Aceh.

“Hal pertama hari ini adalah perjuangan upah minimum pada tahun 2022, dengan formulasi PP No 36 hari ini sangat merugikan pekerja tidak ada kenaikan upah, bahkan hanya ditetapkan berdasarkan formulasi yang tidak menguntungkan bagi buruh,” kata Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Aceh, Habibi Inseun.

Dalam tuntutannya, para buruh meminta kepada Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk menaikkan atau menyesuaikan UMP Aceh Tahun 2022 sebesar Rp 3.618.261. Hal ini sesuai dengan rata-rata hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di sembilan kabupaten/kota.

“Keinginan kita sesuai dengan apa yang sudah dituliskan berdasarkan hasil survei kita di 9 kabupaten/kota sebesar Rp 3.618.261,” ujar Habibi.

Tidak hanya itu, mereka juga meminta kepada pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar merivisi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pekerja di Aceh saat ini, serta menolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja (Omnibus Law) dan seluruh aturan turunan di bawahnya.

“Karena dampak dari Undang-udang 11 Nomor 2020 bagi kami sangat merugikan pekerja. Kita akan merumuskan revisi Qanun, sehingga perbaikan-perbaikan itu akan berdampak positif bagi buruh,” ujarnya. 

Menurut Habibi, undang-undang Cipta Kerja selama ini sangat merugikan hak-hak pekerja, baik dalam hal upah, status kerja, maupun hal lainnya. Sehingga dengan adanya revisi Qanun Ketenagakerjaan akan menjadi solusi untuk para pekerja di Aceh. 

“Hari ini dengan revisi Qanun Ketenagakerjaan ini menjadi solusi untuk pekerja di Aceh sehingga qanun ini menjawab apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh buruh di Aceh,” sebutnya. 

“Untuk itu kita meminta kepada Gubernur Aceh mempertimbangkan aspirasi ini, agar penetapan upah minimum sesuai dengan harapan pekerja buruh di Aceh,” pungkasnya.[mu]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...