Uji Coba Tilang Elektronik di Banda Aceh Sehari Capai 5.614 Pelanggar

Waktu Baca 2 Menit

Uji Coba Tilang Elektronik di Banda Aceh Sehari Capai 5.614 Pelanggar
(Foto: Dit Lantas Polda Aceh)

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh melakukan uji coba sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di 20 titik seputaran Kota Banda Aceh.

Data pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera CCTV ETLE sejak Senin (13/9/2021) mulai pukul 09.00-21.00 WIB ditemukan sebanyak 5614 pelanggaran lalu lintas.

Hal itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani melalui keterangannya yang diterima, Selasa (14/9/2021).

Adapun jenis pelanggaran tersebut yakni terobos lampu merah sebanyak 4137 pelanggar, tidak menggunakan helm sebanyak 1172 pelanggar dan tidak menggunakan seatbelt sebanyak 305 pelanggar.

Dirlantas Polda Aceh mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melanggar lalu lintas, karena sekarang semua sudah direkam oleh ETLE.

"Apabila masyarakat tidak patuh terhadap lampu merah, pakai helm dan pakai seatbelt, maka ribuan tilang setiap hari akan dikirim ke rumah-rumah oleh petugas Pos," jelas Kombes Dicky.

Apabila ETLE sudah diberlakukan secara resmi, lanjutnya, maka tilang akan terus berjalan selama 1x24 jam dan berkas tilang akan dikirim ke rumah melalui jasa Pos.

"ETLE akan membaca plat nomor kendaraan pada saat terjadi pelanggaran. Dari plat nomor itu akan diketahui alamat pemilik kendaraannya," jelas Kombes Dicky.

Dirlantas Polda Aceh itu menambahkan, bila pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK, maka yang mendapat tilang tetap pemilik kendaraan sesuai nama di STNK.

"Mengimbau kepada masyarakat apabila beli kendaraan bermotor bekas/seken agar balik nama, supaya pemilik kendaraan lama tidak menjadi korban tilang, padahal kendaraannya sudah dijual ke orang lain," pungkasnya.[mu]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...