Untuk Hidupi Biaya Anak di Aceh, S Ditangkap Polisi Karena Nekat Seludupkan Ganja 9,5 kg ke Pulau Lombok
MATARAM, READERS – Demi menghidupi anak-anaknya di Aceh, seorang ibu rumah tanggal asal Aceh ditangkap polisi lantaran nekat menyeludupkan ganja seberat 9,5 kg ke Pulau Lombok. Jumat (7/4/2023).
IRT tersebut adalah S alias Yani. Ia menyeludupkan narkotika tersebut dalam dua jeriken kecap asin yang langsung dari Aceh ke Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Yani yang berusia 37 tahun itu akhirnya digeledah oleh aparat gabungan kepolisian pada Senin (3/4/2023) sore sekitar pukul 17.00 Wita setibanya di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Berdasarkan pengakuan Yani, dirinya memiliki empat orang anak yang harus dibiayai. Ia terpaksa melakukan hal itu karena juga diiming-iming diberikan uang Rp20 juta.
"Saya punya empat anak yang harus saya biayai pak, makanya saya terpaksa terima tawaran (menyelundupkan 9,5 kilogram ganja) karena janjinya dikasih Rp20 juta setelah barang diterima pemesan," kata Yani kepada Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mataram, Rabu (5/3/2023).
Sebelumnya Yani juga mengaku telah menerima bekal uang perjalanan sebanyak Rp4 juta. Ia juga mengaku bahwa perbuatan itu sebagai tindakan pertama yang dilakukan Yani dalam penyeludupan narkoba.
"Saya bawa barang ini langsung dari Aceh. Naik bus. Sambung-sambung naik busnya. Total tujuh hari saya di perjalanan sampai sini. Baru kali ini saya begini," ujar dia.
Atas perbuatannya menyelundupkan ganja, Yani telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Antara