USK Wajibkan Mahasiswa Lama Suntik Vaksin Covid-19
Menindaklnjuti surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/1V1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 Tahun. Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) mewajibkan kepada seluruh mahasiswanya untuk segera melakukan vaksinasi.
"Rektor Universitas Syiah Kuala mengumumkan kepada seluruh mahasiswa baru dan lama semua jenjang diwajibkan untuk mengupload bukti asli surat register/sertifikat vaksinasi Covid-19 pada laman http://krsonline.unsyiah.ac.id," kata Ketua Satgas Covid-19 USK, Prof Marwan, Kamis (15/7/2021).
Prof Marwan menuturkan, mahasiswa lama yang diwajibkan vaksinasi ialah mereka yang beraktivitas di kampus, seperti melakukan praktikum atau penelitian.
"Mahasiswa lama kita wajibkan untuk mereka yang akan beraktivitas di kampus seperti akan masuk lab untuk praktikum, praktek lapangan dan penelitian, atau aktivitas organisasi kemahasiswaan," ujarnya.
Kemudian, bagi mahasiswa baru dan lama yang tidak layak vaksinasi karena alasan kesehatan atau alasan masuk akal lainnya, maka yang bersangkutan bisa mengupload surat keterangan dari pusat layanan kesehatan atau pelaksana layanan vaksinasi massal.
"Atau juga surat pengantar belum bisa vaksinasi disertai alasan yang jelas dan diketahui oleh orang tua wali yang bersangkutan," jelasnya.
Diketahui, sebelumnya Rektor USK hanya mengeluarkan surat edaran mewajibkan vaksinasi bagi seluruh mahasiswa baru dari semua jalur masuk perguruan tinggi yaitu SNMPTN, SBMPTN dan SMM PTN Barat tahun akademik 2021/2022 untuk vaksin Covid-19.
Prof Marwan menjelaskan, kewajiban vaksin bagi mahasiswa baru ini adalah bentuk persiapan USK dalam menghadapi pembelajaran pada semester baru.
“Untuk semester depan, semua mahasiswa yang beraktifvitas di kampus wajib sudah vaksin. Untuk mahasiswa baru kita wajibkan karena akan ada kegiatan perkuliahan secara luring nantinya,” ucap Marwan.
Komentar