10 Pemain Higgs Domino di Lhokseumawe Ditangkap, 3 di Antaranya IRT
"Selain menangkap para pemain, personel juga menyita sejumlah handphone yang dipakai untuk bermain dan beberapa uang tunai hasil penjualan chip Higgs Domino,"

LHOKSEUMAWE, READERS – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan sepuluh pemain judi online jenis chip Higgs Domino di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, tiga di antaranya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto mengatakan, pelaku yang diamankan yaitu berinisial NZ (33) IRT asal Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pelaku diamankan di sebuah kios di Gampong Hagu Teungoh. Selanjutnya, MA (36), SY (27) warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara yang diamankan di sebuah kios di Gampong Cempedak.
"Kemudian, AF (34) warga Muara Dua, Kota Lhokseumawe yang berprofesi sebagai pedagang, AR (34) warga Muara Batu, Aceh Utara," kata Henki, Selasa (30/8/2022).
Selanjutnya, kata Henki, di Gampong Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti polisi mengamankan lima pemain lagi yakni, VE (40) IRT, AD (44), NU (43) IRT, MA (17) dan ZA (26) warga Kabupaten Aceh Timur.
"Dalam satu pekan atau mulai 19-25 Agustus 2022, polisi sudah berhasil mengamankan 10 pemain Higgs Domino,” katanya.
Dia menyebutkan para pelaku ini diamankan setelah tim Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap praktik judi online jenis chip Higgs Domino yang sudah sangat meresahkan.
"Selain menangkap para pemain, personel juga menyita sejumlah handphone yang dipakai untuk bermain dan beberapa uang tunai hasil penjualan chip Higgs Domino," sebutnya.
Para pelaku melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. tentang hukum jinayat, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan 19 diancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
"Kami himbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar tidak menjadikan aplikasi Higgs Domino sebagai ajang pertaruhan atau perjudian. Jika kedapatan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Komentar