13 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Tapaktuan Dibebaskan
Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021

TAPAKTUAN, READERS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan Pemberian Program Asimilasi Rumah kepada 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan SK Nomor: W1.PAS.10.PK05.09- Tahun 2022 tentang Asimilasi Di Rumah Bagi Narapidana.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Sofyan, SH., didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan, Kasmar, SH.
Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Asasi manusia RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB dan CB Bagi narapidana dan anak.
13 WBP tersebut melaksanakan Asimilasi Di Rumah dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan yang terletak di Wilayah tempat menjalani Asimilasi, di antaranya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nagan Raya sebanyak 9 orang, Bapas Kuta Cane sebanyak 1 orang, Bapas Medan sebanyak 1 orang, dan Bapas Pekanbaru sebanyak 2 orang.
Selain itu, Pengeluaran Narapidana tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, PB, CMB dan CB bagi narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, di antaranya yaitu bukan merupakan residivis atau melakukan pengulangan tindak pidana atau pidana lainnya dan sebagainya.
“Hari ini kami telah mengeluarkan 13 orang Narapidana Rutan Kelas IIB Tapaktuan karena telah mendapatkan Program Asimilasi Di Rumah. 13 narapidana tersebut telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan di dalam Rutan, tidak pernah melakukan pengulangan Tindak Pidana (Residivis) dan lainnya,” kata Sofyan, Rabu (27/7/2022).
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Kasmar, SH., menyampaikan terima kasih kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas yang telah bekerjasama dalam proses pelaksanaan Asimilasi di Rumah.
Komentar