230 Rohingya Akhirnya Dipindahkan ke Eks Kantor Imigran Lhokseumawe
“Hari ini dipindahkan semuanya ke Gedung Eks Imigrasi. Itu menjadi tanggungjawab IOM dan UNHCR di sana,”

LHOKSEUMAWE, READERS — Sebanyak 230 pengungsi Imigran Rohingnya terdampar di Perairan Muara Batu dan Dewantara, Aceh Utara akhir dipindahkan ke Gedung Eks Imigrasi Kota Lhokseumawe, Selasa (29/11/2022).
Kepastian pemindahan itu diperoleh setelah Plt Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI, I Nyoman Gede Surya Mataram, menandatangani izin penggunan Eks Gedung Imigrasi untuk penampungan sementara warga Rohingya.
Dalam salinan surat izin itu, Nyoman memberi waktu tiga bulan untuk masa penggunaan gedung. “Untuk rehab kantor dan lain sebagainya dikoordinasikan dengan UNHCR dan IOM. Masa penggunaan tiga bulan sejak penempatan,” tulis Nyoman.
Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Hamdani, saat dikonfirmasi mengatakan sebanyak 111 pengungsi Rohingya yang kini ditampung darurat di Gedung BPBD Aceh Utara.
Selanjutnya, sebanyak 119 ditampung di Desa Bluka Teubai, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Jadi total jumlah Rohingya di Aceh Utara saat ini sebanyak 230 orang.
“Hari ini dipindahkan semuanya ke Gedung Eks Imigrasi. Itu menjadi tanggungjawab IOM dan UNHCR di sana,” kata Hamdani.
Dia menyebutkan terkait proses pemindahan menjadi kewenangan penuh IOM dan UNHCR. "Surat pemindahan sudah kita terima dan hari ini mereka akan dipindahkan," katanya.
Sebelumnya diberitakan nasib Rohingya terkatung-katung di Aceh Utara. Warga Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara menolak keberadaan Rohingya itu. Lalu ingin ditempatkan di Kantor Eks Imigrasi Lhokseumawe, warga lokal juga melakukan penolakan. Hingga mereka ditampung sementara di Gedung BPBD Aceh Utara.
Komentar