7 Jam Diperiksa, Safaruddin Ditanyai KPK Terkait Perencanaan Anggaran Tahunan

Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin, untuk sementara telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (27/10/2021).
Lebih kurang tujuh jam lembaga anti rasuah tersebut memeriksa politisi Partai Gerindra itu dan menghujani pertanyaan terkait soal perencanaan penganggaran tahunan.
"Kemudian ya pertanyaan lain mungkin menyangkut banyak hal terkait dalam perencanaan penganggaran setiap tahun," kata Safaruddin usai pemeriksaan.
Ia menuturkan, selain soal perencanaan penganggaran tahunan, dirinya mengaku juga ditanyai hal yang sama dengan orang-orang yang diperiksa sebelumnya.
Bahkan, lembaga yang kini diketuai oleh Firli Bahuri tersebut juga menyentil wakil ketua III DPRA itu dengan pertanyaan mengenai pengadaan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Aceh Hebat.
"Materinya hampir sama dengan yang lain ya, soal Aceh Hebat juga ada, cuma kan karena tidak menyangkut di periode kita mungkin terbatas pertanyaannya," ujarnya.
"Lebih banyak kepada tugas dan fungsi kami sebagai DPR saja," tambahnya.
Safaruddin mengatakan, pihaknya datang memenuhi pemanggilan dari penyidik dengan tujuan untuk membantu KPK dalam mengusut korupsi.
Ia meminta agar KPK bisa profesional dalam memintai keterangan terkait kasus yang sedang diselidiki lembaga rasuah itu.
"Banyak pertanyaan ya dan berkembang dari apa yang sudah teman-teman tahu juga, mungkin sebelum kami juga ada yang sudah memberikan keterangan," katanya.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, di hadapan penyidik KPK pihaknya sudah sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai DPR, dirinya dan Zulfadhli sudah menyampaikan semuanya yang diketahui.
"Saya katakan bahwa DPR ikut mendukung kerja-kerja KPK dan tentunya kita mengharapkan Aceh ke depan bisa lebih baik dengan pantauan dan juga pengawasan dari pihak penegak hukum, baik KPK maupun siapa," tuturnya.
Lebih lanjut, Safaruddin tidak menjawab saat ditanyai awak media terkait berapa jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepada dirinya.
"Saya lupa, coba tanya di sana, pokok pertanyaannya berkembang dengan diskusi aja," ujarnya.
Diketahui, Safaruddin diperiksa KPK di kantor BPKP Aceh selama kurang lebih delapan jam, yaitu mulai pukul 09.23 WIB hingga pukul 16.49 WIB.[mu]
Komentar