Aniaya Teman Gegara Ditagih Hutang, Warga Idi Cut Diamankan

Waktu Baca 2 Menit

Aniaya Teman Gegara Ditagih Hutang, Warga Idi Cut DiamankanHumas Polres Aceh Timur
Pelaku SH sudah ditahan di Mapolres Aceh Timur Terkait Kasus Penganiayaan

ACEH TIMUR, READERS- Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh mengamankan pelaku penganiayaan karena kesal sering ditagih hutang.

Korban adalah FA (29) bekerja sebagai tenaga kontrak asal Desa Gampong Baro, Kecamatan Darul Aman, Idi Cut, Aceh Timur. Sedangkan pelaku teman korban yaitu SH (25) asal Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengatakan pelaku diamankan anggota Resmob dengan persuasif saat pelaku sedang duduk pada sebuah warung kopi di Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Darul Aman, Minggu (7/4/2024) sekira pukul 01.30 WIB.

"Kita datangi pelaku dengan cara persuasif, kemudian kita amankan," kata Rizal.

Rizal menyebutkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (14/03/2024) di Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman.

Penganiayaan itu, kata Kasat Reskrim, dipicu karena pelaku tidak terima saat FA berupaya menagih hutang dengan mendatangi rumahnya.

“Pelaku sekitar bulan Desember 2023 meminjam uang  kepada FA sebesar 1 juta rupiah dan berjanji akan mengembalikan dua hari kedepan. Namun pelaku tidak mengembalikannya hingga beberapa kali FA menagih uang tersebut akan tetapi pelaku juga tidak bersedia mengembalikannya dengan berbagai alasan,” ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Gandapura Polres Bireuen ini mengatakan, pada 14 Maret lalu sekira pukul 17.30 WIB, saat FA sedang duduk di sebuah warung, tiba-tiba pelaku muncul dari arah belakang langsung menghantam FA dengan kepalan tangan dan tepat mengenai pelipis mata bagian kanan yang mengakibatkan pandangan mata FA terganggu.

“Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melerainya. Sementara itu pelaku langsung meninggalkan lokasi. Tidak terima perlakuan tersebut, FA mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Pengaduan,”kata Rizal.

Atas perbuatannya itu, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.[]

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...