Aparat Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di Nagan Raya

SUKA MAKMUE, RAEDERS - Personel Polres Nagan Raya melibatkan personel Denpom IM/2 dan Satpol PP setempat gelar patroli gabungan dalam rangka penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin atau ilegal di Kabupaten Nagan Raya, Rabu (17/4/2024).
Lokasi patroli yang ditempuh selama tiga hingga enam jam itu meliputi Desa Pulo Raga, Desa Panton Bayam, Desa Pante Ara, dan Desa Kila. Semua desa tersebut masuk dalam Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani kepada media, Kamis (18/4/2024), menyampaikan, dalam patroli tersebut ditemukan alat penyaringan emas atau dikenal dengan asbuk yang tidak ada pemiliknya, dan langsung dilakukan pemasangan garis polisi (police line).
"Ditemukan juga dua unit alat berat jenis excavator yang sedang tidak beraktivitas atau rusak. Dikarenakan personel tidak dapat membawa alat tersebut untuk diamankan, maka dipasang police line. Jarak antara kedua alat berat itu lebih kurang 8 km dengan berjalan kaki melewati sungai yang tidak terjangkau jaringan seluler," jelas Vitra.
Terakhir, Vitra mengatakan, patroli gabungan tersebut dilaksanakan untuk melarang keras para penambang emas tanpa izin atau ilegal dan penebangan hutan secara liar di wilayah hukum Nagan Raya.
Pihaknya juga terus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal karena dapat merusak lingkungan.
Selain itu juga telah dipasang spanduk berisi larangan melakukan penambangan emas secara ilegal dan penebangan hutan secara liar.[]
Komentar