ASN Aceh Ikrarkan Netralitas Pilkada 2024

BANDA ACEH, READERS- – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh menyampaikan ikrar netralitas secara serentak dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Ikrar tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, H. Safrizal ZA, di halaman Kantor Gubernur Aceh, Kamis (26/9/2024).
Apel ikrar netralitas ini diikuti oleh para Asisten, Staf Ahli Gubernur, Kepala SKPA pemerintah Aceh, pejabat Eselon III dan IV, serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Aceh. Pegawai Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) lainnya mengikuti kegiatan tersebut di instansi masing-masing.
"Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024, kami berikrar untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah Pilkada," demikian salah satu poin dalam ikrar yang dibacakan oleh perwakilan ASN.
Setelah pembacaan ikrar, para ASN menandatangani Pakta Integritas yang diawali oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekda Aceh, Azwardi, diikuti oleh para Asisten Sekda, Staf Ahli, serta para Kepala SKPA dan Kepala Biro. Sebagai simbol komitmen netralitas, Safrizal menyematkan pin dan memakaikan rompi kepada beberapa ASN, termasuk Plh Sekda dan para Kepala SKPA.
Dalam sambutannya, Safrizal menegaskan bahwa ikrar ini merupakan upaya menjaga ASN dari terlibat dalam politik praktis. Ia mengingatkan bahwa ASN dilarang memberikan dukungan secara terbuka kepada calon kepala daerah sejak penetapan pasangan calon.
"Ikrar ini menjadi pelindung bagi ASN dari keterlibatan politik praktis. ASN harus fokus menjalankan tugas pelayanan publik," kata Safrizal.
Safrizal juga menginstruksikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) dan Plh Sekda untuk memberikan sosialisasi mengenai aturan yang mengatur sikap politik ASN.
"Kita harus saling mengingatkan kawan-kawan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Jangan saling menjatuhkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Safrizal menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas. Jika Panwaslih memutuskan seorang ASN terlibat dalam politik praktis, tindakan disipliner akan diajukan ke Badan Kepegawaian untuk keputusan lebih lanjut.
"Hati-hati, jangan posting yang berbau politik di media sosial. Posting saja tentang hal positif seperti 'Aceh Hebat, Aceh Ramah, dan Aceh Pemulia Jamee'," pungkasnya.[]
Komentar