Awak Kapal Indonesia Dibebaskan Dari Penahanan Houthi

Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri, Surya, yang merupakan chief officer yang bekerja di kapal Rwabee berbendera Persatuan Emirat Arab (PEA), tiba di ​Jakarta pada Senin (25/4).

Waktu Baca 2 Menit

Awak Kapal Indonesia Dibebaskan Dari Penahanan HouthiAntara
Ilustrasi kelompok Houthi - Pemimpin Houthi Muhammad Ali al-Houthi memperhatikan saat ia menginspeksi lokasi serangan udara yang dipimpin Arab Saudi di sebuah jalan di Sanaa, Yaman, Kamis (23/12/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Khaled Abdullah/aww/cfo

JAKARTA, READERS – Seorang awak kapal Indonesia bernama Surya Hidayat Pratama telah tiba dengan selamat di Jakarta setelah dibebaskan dari penahanan kelompok Houthi di Yaman selama 111 hari.

Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri, Surya, yang merupakan chief officer yang bekerja di kapal Rwabee berbendera Persatuan Emirat Arab (PEA), tiba di ​Jakarta pada Senin (25/4).

Diketahui, sebelumnya pada 3 Januari 2022 kapal Rwabee beserta seluruh awak kapal ditahan kelompok Houthi saat berlayar di perairan Al Hudaidah Yaman.

Kemudian selama masa penahanan, kata Kemenlu RI, pihaknya beserta KBRI Muscat, KBRI Riyadh, dan KBRI Abu Dhabi mengupayakan pembebasan Surya melalui komunikasi dengan berbagai pihak.

Kemenlu RI juga terus berkomunikasi dengan keluarga Surya di Makassar.

Selama masa penahanan oleh kelompok Houthi, Surya disebutkan telah beberapa kali berkomunikasi melalui telepon dengan keluarganya.

Pada Minggu (24/4/2022), berkat upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak, Surya dapat dibebaskan dari penahanan Houthi dan kemudian diterbangkan dari Sana’a ke Muscat melalui pertolongan yang diberikan oleh Pemerintah Oman.

Kemudian, kata Kemenlu, pihak KBRI Muscat melakukan pendampingan pemulangan Surya ke Indonesia hingga pria itu tiba dengan selamat di tanah air pada 25 April.

Surya selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asalnya di kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Oman dan seluruh pihak yang turut serta membantu proses pembebasan dan pemulangan awak kapal Indonesia itu ke tanah air.

Editor:
Sumber:Antara

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...