BEM FKIP USK Kritik Festival Ramadan di Taman Budaya

Waktu Baca 2 Menit

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Syiah Kuala (FKIP USK) mengkritisi kegiatan Pemerintah Aceh yang menggelar Aceh Festival Ramadhan 2021 di tengah pandemi Covid-19.

Ketua BEM FKIP USK, Viky Nur Hakim mengatakan, festival yang dipusatkan di Taman Budaya, Banda Aceh dan digelar mulai 26 April sampai 2 Mei 2021 tersebut, dinilai telah melanggar aturan dibuat pemerintah sendiri.

"Saya rasa pemerintah Aceh sangat tidak konsisten dalam pencegahan Covid-19," kata Viky, saat dihubungi readers.ID, pada Kamis (29/4/2021).

Aturan yang dilanggar Pemerintah Aceh dimaksud Viky, yakni tausiyah tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan yang dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Salah satu point di antaranya yaitu meminta kepada setiap komponen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan keramaian seperti duduk berkumpul bersama di jalan, buka puasa maupun sahur bersama, serta safari subuh, dan lainnya.

"Padahal tausiyah tersebut dimaksud untuk mencegah penularan Virus Corona selama bulan Ramadan," ujarnya.

Bahkan ditambahkannya, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani sebelumnya meminta masyarakat untuk mempedomani tausyiah MPU Aceh tersebut dalam menekan penyebaran Covid-19 selama Ramadan.

"Tetapi pedoman tersebut seakan kebal dikalangan Pemerintah Aceh, yang mana pada penggelaran tersebut bakal terjadi kegiatan keramaian yang dapat meningkatkan angka penyebaran Covid -19," tambah Viky.

Aturan yang dikeluarkan Pemerintah Aceh dinilai ketua BEM FKIP USK ini, seolah hanya memperketat peraturan pencegahan Covid-19 di tempat ibadah dan pendidikan.

"Akan tetapi sama sekali tidak berlaku pada kawasan pariwisata, mall dan tempat hiburan lainnya," kata Viky.[]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...