BPKP Aceh: Pemenang Tender Bermasalah Harus Dibatalkan
Ia menyebutkan, pemenang tender yang SBU mati tidak sah ditetapkan sebagai pemenang. Sebab, tidak sesuai dengan aturan Menteri PUPR yang ditandatangani oleh Dirjen Bina Konstruksi Nomor BK0301-Mn2289 tanggal 27 Desember 2021 tentang Pemberlakuan SBU dan SKK Setelah Masa Transisi, butir 4 dan 5.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, meminta Pokja harus membatalkan pemenang paket Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) dari APBA 2022. Karena puluhan pemenang tender bermasalah, salah satunya karena Sertifikasi Badan Usaha (SBU) sudah kedaluarsa.
"Jika terdapat kesalahan, harus segera dievaluasi dan dibatalkan," kata Indra Khaira Jaya, di Banda Aceh, Selasa (8/3/2022)
Ia menyebutkan, pemenang tender yang memiliki SBU mati tidak sah ditetapkan sebagai pemenang. Sebab, tidak sesuai dengan aturan Menteri PUPR yang ditandatangani oleh Dirjen Bina Konstruksi Nomor BK0301-Mn2289 tanggal 27 Desember 2021 tentang Pemberlakuan SBU dan SKK Setelah Masa Transisi, butir 4 dan 5.
Indra juga menyebutkan, dalam aturan itu jelas disebutkan proses perpanjangan oleh LPJK/LSBU/LSP dinyatakan masa berlaku akan diperpanjang sampai 31 juli 2022. Statusnya hanya dapat diketahui melalui aplikasi SIKI lpjk.pu.go.id. “Bukan asosiasi badan usaha," tuturnya.
Dugaan Pemenang Paket Proyek APBA 2022 Bermasalah
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Nasruddin Bahar, menduga pemenang paket proyek Anggaran Perencanaan Belanja Aceh (APBA) 2022 bermasalah. Pasalnya, puluhan pemenang tender sertifikat badan usaha (SBU)-nya sudah kadaluarsa. “Hal itu bisa dilihat melalui website lpjk.pu.go.id,” ujar Nasruddin, di Banda Aceh, Senin (7/3/2022).
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 2 tahun 2021 jelas menyebutkan hanya SBU Jasa Konstruksi dan SKK Konstruksi yang habis masa berlakunya saat mengikuti proses pemilihan Barang/jasa tahun Anggaran 2021 sampai dengan SE ini ditetapkan dinyatakan berlaku setelah bukti perpanjangan divalidasi oleh LPJK periode 2021-2024.
Nasruddin menjelaskan, proses permohonan perpanjangan atau perubahan SBU tidak berlaku jika dikeluarkan oleh Asosiasi Badan Usaha. Untuk itu, Pokja harus mengevaluasi ulang jika terbukti masa berlaku sudah habis.
Ia juga menjelaskan, evaluasi itu harus dilakukan sebelum rencana tanda tangan kontrak bersama. Karena dapat dipastikan tidak ada perusahaan pemenang tendernya SBU sudah mati. Jika hal tersebut masih terjadi, kata dia, maka kontrak akan batal. Semua itu ada ada syarat yang substansi tidak bisa dipenuhi.
Bahkan, kata dia, bukan hanya perusahaan jasa konstruksi saja yang SBU-nya sudah kadaluarsa. Akan tetapi, perusahaan konsultan provinsi Aceh masih banyak SBU-nya yang sudah kadaluarsa.
“Pokja tidak punya alasan hukum jika meluluskan perusahaan yang hanya melampirkan rekomendasi dari asosiasi. Karena yang punya regulasi adalah LPJK Kementrian PU,” ujar Nasruddin.
Komentar