Buruh Sawit Desak Gubernur Aceh Naikkan UMP 2022

Waktu Baca 2 Menit

Buruh Sawit Desak Gubernur Aceh Naikkan UMP 2022
Petani mengangkut tandan buah segar kelapa sawit di Kota Subulussalam, Senin (29/3/2021). [Antara Aceh/Fakhrul Razi Anwir]

Serikat pekerja atau buruh sektor perkebunan kelapa sawit bersama Komite Pekerja Perempuan Aceh (KPPA) mendesak gubernur Aceh untuk menetapkan kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2022.

Pihaknya juga merekomendasikan kenaikkan UMP Aceh Tahun 2022 sebesar Rp 3.620.000. Pertimbangkan ini mengingat kekhususan Aceh sebagai daerah otonomi khusus.

"Rekomendasi UMP ini sesuai dengan rata-rata hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Aliansi Buruh Aceh di 11 kabupaten/kota pada September 2021 yang lalu," kata Ketua Divisi Advokasi Pusat Peduli Serikat Pekerja atau Trade Union Care Center (TUCC) Aceh, M Arnif kepada readers.ID, pada Selasa (26/10/2021).

Pernyataan sikap dan rekomendasi ini sehubungan dengan akan dilakukannya rapat Dewan Pengupahan Provinsi Aceh dalam rangka penyusunan rekomendasi nilai UMP Aceh tahun 2022 kepada Gubernur Aceh yang akan ditetapkan oleh Gubernur Aceh paling telat 21 November 2021 mendatang.

Desakan kenaikkan UMP ini didapat usai dilakukannya konsolidasi serikat pekerja sektor perkebunan kelapa sawit dan KPPA Pantai Timur Utara yang dihadiri oleh perwakilan kabupaten/kota Aceh Timur, Langsa, Aceh Tamiang, Subulussalam, Aceh Barat Daya, Nagan Raya dan Aceh Barat.

Dalam pertemuan tersebut, pihaknya membahas dan menginventarisir berbagai kasus ketenagakerjaan sektor perkebunan kelapa sawit di Aceh, khususnya tentang penetapan UMP Aceh.[mu]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...