Cegah Lonjakan Covid-19, Aceh Barat Terapkan PPKM

Waktu Baca 3 Menit

Cegah Lonjakan Covid-19, Aceh Barat Terapkan PPKM
Komandan Kodim 0105 Aceh Barat Letkol Infanteri Dimar Bahtera (kanan) didampingi Sekretaris Daerah Aceh Barat Marhaban (tengah), Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK (kiri) memberikan keterangan pers kepada pewarta di Meulaboh, terkait pemberlakukan PPKM Mikro yang dimulai sejak Kamis (29/4/2021). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Barat mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro guna menekan lonjakan kasus virus korona di daerah itu.

Seperti diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh Barat mencatat adanya penambahan kasus baru warga yang terpapar virus Corona di daerah ini sejak satu bulan terakhir mencapai di atas angka 21 kasus positif.

“Penerapan PPKM skala mikro di Kabupaten Aceh Barat kita berlakukan sesuai Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, oleh lingkup paling kecil di tingkat desa dalam mengendalikan pandemi COVID-19,” kata Komandan Kodim 0105 Aceh Barat Letkol Infanteri Dimar Bahtera dalam konferensi pers di Meulaboh, Kamis (29/4/2021) dilansir antara.

Menurutnya, saat ini ada tren yang harus disampaikan dan diwaspadai oleh seluruh masyarakat terhadap lonjakan Covid-19 yang membahayakan, termasuk dugaan mutasi virus varian baru yang masih susah terprediksi penanganannya.

Guna mencegah penularan dan peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Aceh Barat, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar kembali menerapkan protokol kesehatan secara ketat yakni, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak.

Sedangkan bagi masyarakat yang terpapar virus Corona, juga akan diterapkan pola 3T guna mendapatkan penanganan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan adanya pemberlakuan PPKM Mikro di Aceh Barat, kata Dimar Bahtera, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Barat juga akan melakukan sejumlah langkah yang diyakini mampu mencegah penularan virus Corona di daerah itu.

Pertama, kata Dandim, satgas akan mengaktifkan kembali pemeriksaan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat umum termasuk di pasar, kafe, serta berbagai sarana publik lainnya termasuk di areal masjid.

Kemudian, pihaknya juga akan mencoba menerapkan Kota Meulaboh sebagai daerah wajib masker, yang nantinya mewajibkan seluruh masyarakat yang memasuki daerah itu agar memakai masker ketika berada di pusat publik.

Menurutnya, penularan Covid-19 di masyarakat diindikasikan penyebaran virusnya berada di sentral publik.

“Termasuk imbauan tentang tidak adanya mudik bagi seluruh masyarakat termasuk ASN, baik yang keluar dari Aceh atau masuk ke Aceh,” kata Dimar Bahtera menegaskan.[]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...