CEO BSI Aceh Sarankan Qanun LKS Tak Perlu Direvisi

Waktu Baca 2 Menit

CEO BSI Aceh Sarankan Qanun LKS Tak Perlu Direvisi

Chief Exceutive Officer (CEO) Bank Syariah Indonesia (BSI) Regional I Aceh, Nana Hendriana, mengatakan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) saat ini menjadi perbincangan menarik di luar Aceh. 

Menurut Nana, qanun LKS ini tidak perlu untuk direvisi, karena ia bisa menjamin BSI bisa memberi pelayanan yang sama baiknya dengan bank konvensional.

"Saya sebagai orang BSI hari ini, untuk apa direvisi. BSI hari ini bisa semua kok memberi pelayanan yang sama baiknya dengan konvensional," kata Nana Hendriana saat menghadiri undangan Fraksi Partai Golkar DPRA dalam rangka penjelasan perkembangan roll-out BSI di Aceh, Rabu (7/7/2021)

Nana menyebutkan, jika dibandingkan dengan daerah lain, Aceh menjadi daerah yang unik karena memiliki Qanun LKS. Ia menilai hal ini merupakan salah satu hal yang luar biasa, sebab cuma Aceh yang memilikinya.

"Dan kami promosi di luar bahwa ada satu yang unik, hanya satu negeri yang menerapkan Qanun LKS. Ini luarbiasa," ujar Nana.

Selain itu, kata Nana, proses roll-out BSI di Aceh saat ini sudah hampir selesai dilaksanakan. Yaitu sudah 1,3 juta nasabah termigrasi dari jumlah sekitar 1,4 juta nasabah yang ada di Aceh.

"Sampai dengan tanggal 22 Juni 2021 telah termigrasi sebanyak 93 persen atau sebanyak 1,3 juta nasabah, yang terdiri dari nasabah DPK 92 persen dan nasabah pembiayaan 94 persen," jelasnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...