Dahlan: Pemerintah Aceh Jangan Pasif

Waktu Baca 3 Menit

Dahlan: Pemerintah Aceh Jangan Pasif
Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, saat menyambangi Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Selasa (20/4/2021). [Dok. Ist]

Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin meminta Pemerintah Aceh tidak hanya berdiam diri soal rencana Pemilihan Kepala Daerah Aceh yang tengah didorong untuk dilaksanakan tahun 2022.

“Semua pihak kan sudah sepakat bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan tahun 2022,” tegas Dahlan usai rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD di Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Pada tanggal 1 April 2021 lalu, kata dia, dijadwalkan penandatanganan naskah perjanjian hibah anggaran antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh.

Namun, penandatanganan tersebut tidak terjadi. Surat dari Sekda Aceh menyusul kemudian dan menyatakan bahwa Pemerintah Aceh tidak berani menandatanganinya, karena belum ada keputusan politik dari pemerintah pusat.

“Mereka memposisikan diri sebagai wakil pemerintah pusat di Aceh. Karena terkait dengan nomenklatur anggaran, mekanisme teknis soal anggaran. Padahal anggarannya sudah tersedia di pos BTT, tinggal digeser. Tapi keberanian ini tidak ada di eksekutif,” kata Dahlan.

Menurut politisi Partai Aceh ini, pihak di Jakarta tidak memahami keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya tentang Pilkada.

Dengan kondisi ini, kata dia, semua penyelenggara pemerintahan di Aceh harus aktif mengomunikasikan dan mengadvokasi apa yang menjadi substansi kehendak perdamaian Aceh. Terutama dalam upaya kita menjaga keistimewaan dan kekhususan yang sudah diberikan oleh negara.

“Sehingga apa yang menjadi kehendak rakyat Aceh untuk mengurus dirinya sendiri dengan caranya sendiri  di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini bisa terwujud. Tentunya untuk mewujudkan cita-cita dan harapan kesejahteraan rakyat Aceh,” kata Dahlan.

Lebih lanjut dia menjelaskan semua kebijakan yang diatur di nasional belum tentu secara otomatis berlaku di Aceh. Ada undang-undang khusus yang pengaturannya berlaku di Aceh.

“Ini yang harus dipahami oleh Pemerintah Aceh dan tentunya aparatur birokrasi sipil yang ada di Aceh,” katanya.

Dengan koordinasi yang selama ini dilakukan oleh DPR Aceh dengan pemerintah pusat, Dahlan mengaku optimis Pilkada Aceh akan bisa dilaksanakan pada tahun 2022.

“Harapan kita semua bisa melaksanakan tugasnya untuk menjawab hambatan teknis seperti tidak adanya naskah perjanjian hibah tersebut,” kata Dahlan.[]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...