Diduga Korupsi, Geuchik Pulau Bunta Ditangkap Polisi

Penulis:

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap AM, geuchik (kepala desa) Gampong Pulau Bunta, Kecamatan Pekan Bada, Aceh Besar, pada Kamis (11/11/2021). 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan, AM diduga melakukan tindak pidana korupsi. Hasil audit, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp438 juta lebih.

"Kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan sebesar Rp 438.012.000," kata Sony dalam keterangan tertulis, pada Jumat (12/11/2021).

Ia menuturkan, AM ditahan hingga 20 hari ke depan karena dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2015-2019 di Gampong Pulo Bunta.

"Benar, yang bersangkuatan sudah ditahan terkait kasus dugaan korupsi untuk 20 hari ke depan, yaitu dari tanggal 11-30 November 2021," ujar Sony.

Atas tindakannya tersebut, AM dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.[mu]