Dirlantas: Pelayanan SIM di Aceh Tutup Selama Libur Lebaran

bagi masyarakat yang masa berlaku SIM berakhir di tanggal pelayanan tutup tersebut, tidak masalah. Perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah libur lebaran

Waktu Baca 1 Menit

Dirlantas: Pelayanan SIM di Aceh Tutup Selama Libur LebaranIst
Warga mengurus pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Banda Aceh. Ditlantas Polda Aceh

BANDA ACEH, READERS – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan pelayanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di ditutup sejak 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022 atau selama libur lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Pelayanan pengurusan SIM ditutup selama libur lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Pelayanan dibuka kembali pada 9 Mei 2022," kata Dicky Sondani di Banda Aceh, Kamis (28/4/2022).

Ia mengatakan, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM berakhir di tanggal pelayanan tutup tersebut, tidak masalah. Perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah libur lebaran.

"Bagi SIM yang sudah berakhir saat pelayanan tutup, maka akan diberlakukan seperti perpanjangan SIM biasa saat pelayanan kembali dibuka. Jadi, tidak seperti membuat SIM baru," kata Dicky.

Selain SIM, kata Dicky, pelayanan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat di Aceh juga tutup pada libur lebaran Idul Fitri. Pelayanan kembali dibuka pada tanggal yang sama.

Menurut Dicky, bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya mati dalam rentang waktu 29 April hingga 8 Mei, maka tidak akan dikenakan denda.

"Masyarakat tidak perlu khawatir kena denda saat mengurus pajak kendaraan bermotornya setelah libur lebaran. Kendaraan yang mati pajak saat libur lebaran tidak terkena denda," sebut Dicky.

Editor:
Sumber:Antara

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...