Dirlantas Polda Aceh: Wajib Surat Antigen Penumpang seperti Banda Aceh ke Takengon

Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Kepolisian Daerah Aceh (Polda) Aceh, Kombes Pol Dicky Sandoni menyampaikan, wajib membawa surat antigen Covid-19 ketika melakukan perjalanan antar kabupaten/kota di Aceh merupakan aturan dari Satgas Covid-19 Pusat.
"Satgas Covid 19 di pusat sudah membuat aturan supaya lebih waspada untuk mengantisipasi ledakan Covid-19 pasca lebaran," kata Dicky, pada Minggu (2/4/2021).
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Aceh mengingatkan, mulai 4 hingga 17 Mei 2021, setiap warga yang melakukan perjalanan antar kabupaten/kota di Aceh wajib membawa surat tes antigen Covid-19.
Dicky menuturkan, hal itu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19 di Aceh. Oleh karena itu, mulai 4 Mei 2021, diwajibkan bagi penumpang angkutan umum maupun pribadi membawa surat keterangan tes Antigen.
Kata Dicky, Satgas Covid-19 Pusat sudah membuat aturan supaya lebih waspada untuk mengantisipasi ledakan Covid-19 pasca lebaran. "Kita tidak melarang perjalanan antar kabupaten dalam provinsi, namun tetap waspada jangan sampai terjadi penyebaran Covid 19 di daerah yang di tuju," jelasnya.
Ia meminta warga tetap waspada jangan sampai terjadi penyebaran Covid-19 di daerah yang dituju sehingga diwajibkan membawa surat hasil tes antigen.
"Kalau orang Pidie ke Pijay (Pidie Jaya) tidak perlu pakai surat. Yang perlu pakai surat contoh, orang Banda Aceh ke Takengon," tutupnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh, Hanif mengaku tidak mengetahui ada aturan setiap penumpang antar kabupaten/kota di Aceh wajib memiliki surat tes antigen.
“Gak tau saya,” kata Hanif singkat melalui pesan singkat, Minggu (2/5/2021).
Hanif juga menegaskan hingga sekarang belum ada aturan dari Satgas Covid-19 Provinsi Aceh aturan terkait hal tersebut. “Tidak ada --aturan tersebut--,” jawabnya.[]
Komentar