DPR Aceh Wacanakan Qanun Legalisasi Ganja Medis

Waktu Baca 3 Menit

DPR Aceh Wacanakan Qanun Legalisasi Ganja Medis
Daun Ganja. Foto: Global Cosmetics News.

BANDA ACEH, READERS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh saat ini sedang mewacanakan pembuatan qanun tentang legalisasi ganja untuk kebutuhan medis. Terkait wacana ini, komisi V DPRA akan mengkajinya lebih lanjut lagi.

Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani mengatakan, wacana itu muncul setelah ada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 16 tahun 2022 yang mengatur tata cara penggunaan narkotika untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Peraturan itu ditandatangani Menteri Kesehatan pada Jum’at (8/7) lalu.

"PMK nomor 16 tahun 2022 jadi dasar bahwa kami akan mengkaji lebih komprehensif dulu terhadap substansi keluarnya PMK, berbicara salah satunya tentang legalisasi ganja untuk medis," kata Falevi, Kamis (25/8/2022). 

Politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu menilai, penting untuk mengkaji turunan dari PMK tersebut dalam bentuk qanun, sudah bisa melakukan kajian-kajian, baik naskah akademik, maupun kajian informal lainnya.

Menurutnya, Aceh punya literatur ganja yang komprehensif dan menjadi salah satu yang berkualitas di dunia. Kajian penting dilakukan sebelum membuat sebuah regulasi. Di negara lain, ganja medis telah menyembuhkan sejumlah penyakit.

"Maka saya pikir sebuah keharusan Aceh melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi. Karena kita berbicara Aceh adalah bicara qanun," katanya.

Dalam qanun tersebut, kata dia, akan diatur tata cara dan hal yang terkait larangan dan yang boleh ihwal ganja medis. Apabila wacana ini terwujud, diyakini ganja medis akan menyumbang pendapatan asli Aceh karena jadi barang ekspor ke negara-negara lain.

"Karena banyak negara yang tidak bisa tumbuh ganja yang berkualitas seperti di Aceh. Peluang ini yang harus dimanfaatkan oleh pemerintah tentunya secara legal," tutur Falevi.

Ia mengatakan, pihaknya di DPR Aceh akan mengkaji detail dan mendalam terhadap wacana legalisasi ganja medis dan melibatkan berbagai pihak dalam pengkajian tersebut, seperti dari pihak kesehatan dan para peneliti.

Di waktu dekat, kata Fahlevi, DPR Aceh akan memanggil tenaga ahli komisi untuk mengkaji secara regulasi lebih dahulu.

"Secara literatur ganja bukan barang asing dan tabu di Aceh. Cuma bagaimana dikemas secara regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara di sinilah hadirnya pemerintah untuk mengatur tersebut sehingga rakyat tidak disalahkan," kata Falevi.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...