DPRA Bahas Rancangan Qanun Pertanahan di Gayo Lues

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait rancangan qanun Aceh tentang pertanahan, di Kantor Bupati Gayo Lues, Jum’at (25/6/2021).
Anggota Komisi I DPRA, Bardan Sahidi mengatakan, rapat dengar pendapat tersebut penting dilaksanakan guna menerima masukan dan pendapat publik atas qanun yang sedang dipersiapkan.
Menurut Bardan, dalam rancangan qanun itu terdapat pasal-pasal krusial yang harus memperoleh pandangan dari publik. Diantaranya menyangkut hak atas tanah, pengadaan tanah bagi kepentingan publik, aparatur pemerintahan yang menyelenggarakan urusan bidang pertanahan, hak ulayat (tanah adat), dan buku tanoh gampong.
“Hasil pertemuan ini, akan kami himpun menjadi bahan utama dan keinginan publik atas tanah, sehingga rakyat berdaulat atas tanah, termasuk tentang izin Hak Guna Usaha (HGU)," kata Bardan.
Bardan menuturkan, dalam rapat tersebut Bupati Gayo Lues meminta agar rancangan qanun agar segera dijadikan undang-undang sehingga busa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Bupati Gayo Lues, H Muhammad Amru menyambut baik RDPU ini digelar di Gayo Lues, yang mengharapkan agar rancangan qanun ini segera diundangkan dan dapat memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat dan pemerintah daerah," ujarnya.
Dalam rapat tersebut hadir sejumlah anggota DPRA, yakni Taufik, Ridwan Yunus, dan Tgk Attarmizi A Hamid. Kemudian Dinas Pertanahan Aceh dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh.
Selain itu, rapat juga dihadiri oleh sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Gayo Lues, Forum imuem mukim, para reje (geuchik), aparatur kampung, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh wanita, ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). []
Komentar