DPRA Godok Qanun Tata Niaga Komoditas Aceh

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang menggodok Rancangan Qanun Tata Niaga Komoditas Aceh (TNKA). Aturan itu dalam tahun ini akan selesai dibahas.
"Tahun 2021, DPRA sedang membahas Rancangan Qanun Tata Niaga Komuditas Aceh. Insyaallah tahun ini selesai," kata Anggota DPRA, Yahdi Hasan, saat dihubungi readers.ID, pada Jumat (17/9/2021)
Politisi dari Fraksi Partai Aceh (PA) ini menyampaikan, alasan membuat rancangan qanun tersebut bertujuan untuk menghidupkan ekspor komoditas melalui pelabuhan di Aceh.
Sebab selama ini, aktivitas ekspor komoditas Aceh selalu melalui pelabuhan di luar provinsi, seperti Pelabuhan Belawan, di Sumatra Utara.
Oleh karena itu, dikatakan Yahdi, jika nantinya qanun ini disahkan maka manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat di provinsi berjulukan Serambi Makkah.
Ditambah lagi, Aceh bisa langsung menjalin kerja sama dengan internasional dalam bidang perdagangan dan niaga sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.
"Bila rancangan qanun ini sudah selesai dan sudah menjadi qanun Aceh, semua komoditas eksport asal Aceh, baik bahan baku dan bahan jadi yang diminati oleh pasar global tidak ke luar lewat pelabuhan Aceh," ujar Yahdi.
Dengan adanya Qanun TNKA juga diharapkan, perekonomian Aceh bisa lebih mandiri tanpa harus ketergantungan dengan Pemerintah Pusat. Terutama dengan dana otonomi khusus (Otsus) yang terbatas ketersediaannya.
"Jadi salah satu alasan kita membuat qanun ini nantinya untuk mempersiapkan diri supaya jika suatu saat dana otsus habis, Aceh masih punya cadangan untuk menambah masukan atau PPA (Pendapatan Asli Aceh)," ucapnya.
Kepada Pemerintah Provinsi Aceh, Yahdi mengharapkan, untuk mulai berbenah membangun infrastruktur di pelabuhan Aceh. Sebab, nantinya semua komoditas yang diekspor akan melalui pelabuhan di Aceh.
Komentar