DPRA Sebut Usulan Pembangunan Rumah Layak Huni tidak Sesuai RPJMA

Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rizal Falevi Kirani, mengatakan usulan Pemerintah Aceh merencanakan pembangunan rumah layak huni untuk tahun 2022 berjumlah 3256 unit tidak menjawab target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) tahun 2017-2022.
Menurut Falevi, pembangunan rumah layak huni merupakan janji politik pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah yang kemudian dituangkan dalam RPJMA.
“Ini tahun terakhir pemerintahan, diselesaikan saja berapa harus dibangun. Tahun kemarin juga tidak ada. Berepa perlu, 22.000 anggarkan saja,” kata Falevi, Senin (18/10/2021).
Hal senada juga disampaikan oleh Zulfadli, menurut politisi Partai Aceh ini, dalam mengusulkan pembangunan rumah layak huni Pemerintah Aceh diminta jangan melanggar Qanun Aceh.
“RPJM itu qanun, RKPA itu Pergub. Pergub itu harus berdasarkan qanun,” ujar Zulfadli.
Ia menjelaskan, dalam Qanun Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2017-2022, disebutkan bahwa angka kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat miskin di Aceh masih sangat tinggi. Kebutuhan rumah layak huni merupakan urusan wajib dasar yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Aceh dalam periode 2017-2022.
Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman adalah perangkat daerah yang diberi tanggung jawab untuk menyelesaikan program tersebut. Dalam RPJMA disebutkan bahwa hingga tahun 2017, sudah ada 34.311 unit rumah layak huni yang sudah dibangun oleh Pemerintah Aceh.
RPJMA kemudian menargetkan, selama lima tahun, Pemerintah Aceh harus membangun 34.000 rumah layak huni bagi masyarakat miskin di Aceh. Dimulai tahun 2018, ditargetkan setiap tahun Pemerintah Aceh harus membangun 6.000 unit rumah layak huni. Dan pada tahun terakhir, tahun 2022, Pemerintah Aceh diwajibkan untuk membangun 10.000 unit rumah.
Kemudian, ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, mengatakan RKPA 2022 merupakan rencana kerja terakhir periode 2017-2022 masa kepemimpinan Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Menurutnya, RKPA seharusnya memuat rencana strategis Pemerintah Aceh dan usulan masyarakat.
"Harus menjadi catatan bahwa sejatinya Rencana Kerja Pemerintah Aceh adalah kombinasi dari rencana strategis SKPA (Satuan Kerja Perangkat Aceh) dan usulan masyarakat melalui pokok-pokok pikiran anggota dewan," kata Dahlan.
Di akhir periode, kata Dahlan, pihaknya melihat beberapa target RPJMA Tahun 2017-2022 yang banyak sekali masuk cacatan merah atau belum terwujud.
"Dengan alokasi anggaran tahun ini juga belum tentu akan sesuai dengan harapan yang sudah menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh," sebutnya.
Diketahui, RKPA Tahun 2022 disusun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh dan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 29 Tahun 2021.
TAPA mengkonsultasikan RKPA dengan DPR Aceh terkait dengan penggunaan dana otonomi khusus, sesuai amanat Qanun Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.[mu]
Komentar