DPRK dan Pj Bupati Aceh Utara Sepakati KUA-PPAS 2023

“Sementara pendapatan umum sangat terbatas mengingat kebutuhan kita yang relatif besar.”

Waktu Baca 4 Menit

DPRK dan Pj Bupati Aceh Utara Sepakati KUA-PPAS 2023
PJ Bupati Aceh Utara Menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBK 2023 di Gedung DPRK Aceh Utara

ACEH UTARA, READERS – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Pemerintah Daerah (Pemkab) Aceh Utara menadatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Aceh Utara 2023.

Penandatangan nota kesepakatan KUA-PPAS berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRK, Kamis (1/2/2022) malam di Gedung DPRK dikawasan Landing, Aceh Utara. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali didampingi Wakil Ketua Hendra Yuliansyah, Misbahul Munir dan Kamaruddin.

Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada anggota DPRK yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBK serta Rancagan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2023. 

“Sehingga bersama-sama kita laksanakan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRK Aceh Utara,” kata Azwardi. 

Dia menyebutkan hasil pencermatan terhadap kondisi pendapatan daerah, disadari bersama bahwa kemampuan keuangan Aceh Utara tidak ada peningkatan yang signifikan. Penurunan pendapatan sebagian besar terjadi pada prognosa pendapatan transfer, yaitu alokasi dana DOKA. 

“Sementara pendapatan umum sangat terbatas mengingat kebutuhan kita yang relatif besar,” ujarnya.

Terkait hal itu, Pemkab Aceh Utara melakukan penghematan pada seluruh pos pembelanjaan dengan mengutamakan kebutuhan yang prioritas dan mendesak.

Setelah nota kesepakatan KUA-PPAS disepakati, selanjutnya akan dilakukan pembahasan Rancangan Qanun APBK Aceh Utara tahun anggaran 2023.

“Kami berharap pembahasan Rancangan Qanun APBK hendaknya dapat diselesaikan tepat waktu dan akan menjadi momentum daerah dalam percepatan penyusunan APBK 2023 sesuai dengan harapan masyarakat Kabupaten Aceh Utara,” harapnya. 

Dia mengatakan kebijakan umum APBK Tahun 2023 bertepatan dengan tahun pertama Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Aceh Utara tahun 2023-2026 yang menjabarkan tentang visi dan misi Bupati Aceh Utara. Arah kebijakan ekonomi pembangunan daerah dapat mengimplementasikan misi ke dalam RPD.

Gambaran struktur Rancangan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2023 menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp 2.397.501.457.784 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 242.888.792.907 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 2.154.612.664.877.

Sedangkan total Belanja Daerah direncanakan Rp 2.427.355.105.634 dari sini terlihat ada defisit sebesar Rp 29.853.647.850 direncanakan dari Penerimaan Pembiayaan yaitu dari sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya sebesar Rp 30.853.647.850 dan pengeluaran pembiayaan sebagai penyertaan modal daerah pada Bank Aceh Tahun Anggaran 2023, sebagaimana amanat Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2019 sebesar Rp 1.000.000.000, sehingga pembiayaan Netto sebesar Rp 29.853.647.850. 

Dia menyebutkan kondisi pendapatan daerah tahun 2023 mengalami penurunan sebesar Rp 65.468.233.350 dibandingkan dengan APBK tahun 2022 sebesar Rp 2.462.969.691.134.

“Penurunan tersebut terjadi pada beberapa sumber pendapatan yang paling dominan pada Prognosa pendapatan transfer, yaitu dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA),”pungkasnya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...