Dua Anggota DPRA Nonaktif Belum Penuhi Panggilan Penyidik Polda Aceh

Dua dari tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) nonaktif masih belum memenuhi panggilan pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) terkait dugaan kasus korupsi beasiswa.
"Dua anggota nonaktif tersebut yakni berinisial DS dan TH," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, saat dikonfirmasi, pada Kamis (27/5/2021).
Sebenarnya, dikatakan Winardy, ada tiga anggota DPRA nonaktif yang harus dipanggil untuk pemeriksaan. Akan tetapi, salah seorang berinisial JH, sudah meninggal dunia.
Baca Juga:
Sementara itu, terkait dua nama yang belum memenuhi panggilan petugas untuk diperiksa terkait kasus korupsi beasiswa memiliki catatan tersendiri.
"DS, alamat sudah tidak jelas dan sudah dipanggil dua kali. Sedangkan TH saat ini dalam keadaan stroke berat," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Dit Reskrimsus Polda Aceh memanggil enam anggota DPRA aktif terkait kasus korupsi beasiswa. Masing-masing berinisial ZF, AM, AA, IUA, HY, dan YH.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima, sebelumnya penyidik Dit Reskrimsus Polda Aceh telah memanggil 16 orang bekas anggota DPRA dan 400 penerima bantuan dana pendidikan anggaran pemerintah Aceh Rp22,3 miliar.[acl]
Komentar