Dua Pengedar Sabu di Banda Sakti Ditangkap

Penulis:

LHOKSEUMAWE, READERS - Personel Polsek Banda Sakti Lhokseumawe meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu di kasawasan Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (4/1/2024), sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal, mengatakan kedua pelaku ditangkap berinisial NN (37) dan AS (51).

Dia menerangkan, kedua pelaku ditangkap setelah mendapat laporan masyarakat yang memberitahu mereka sering transaksi sabu-sabu di kawasan setempat.

“Dari pelaku NN, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 paket sabu - sabu dengan berat total 3,90 gram, dua plastik klip besar, satu unit hp android dan yang tunai Rp174 ribu. Sedangkan dari AS barang bukti diamankan 28 paket sabu - sabu dengan berat total 4,80 gram serta yang tunai Rp155 ribu,” kata Arizal melalui keterangan tertulis, Jumat (5/1/2024).

Arizal mengatakan berdasarkan keterangan pelaku mengakui sabu-sabu itu miliknya yang akan dijual kembali. Kini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Banda Sakti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahub 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.[MN]

Editor: M. Nur