Dugaan Korupsi Pengadaan Westafel di Disdik Aceh Masuk Tahap Penyidikan

Dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, mulai dari kepala dinas sampai pelaksana di lapangan.

Waktu Baca 1 Menit

Dugaan Korupsi Pengadaan Westafel di Disdik Aceh Masuk Tahap Penyidikan
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.

Sub Direktorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh menaikkan status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (westafel) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dari penyelidikan ke penyidikan.

"Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan westafel di Disdik mulai hari ini masuk tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022).

Peningkatan status tersebut, kata Winardy, didasarkan pada bukti permulaaan yang cukup serta dua alat bukti yang ditemukan penyidik dan hasil gelar perkara. 

Winardy menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, mulai dari kepala dinas sampai pelaksana di lapangan.

“Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen yang diduga terkait dengan proyek pengadaan barang tersebut,” ujarnya.

Untuk diketahui, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh pada (1/7/2021) lalu sudah melakukan penyelidikan atas kegiatan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi sekolah SMA dan SMK di seluruh Aceh. Anggaran tersebut bersumber dari dana refocusing COVID-19 senilai Rp 41,214 milyar.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...